Jumat, 02 Mei 2025

Polsek Sumbergempol Berhasil Mengungkap Pelaku Pencurian Disebuah Rumah Pada Saat Ditinggal Keluar Pemilik Mencari Makan

 

Tulungagung – Sebuah rumah toko di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung disatroni pencuri pada saat pemilik keluar mencari makan.




Peristiwa diketahui pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, korban bernama Siti Munawaroh. HP, perhiasan emas juga rokok di ambil oleh pencuri.


“Sebelum mengetahui kehilangan barang miliknya, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib korban bersama suami dan anaknya pergi ke lokasi wisata balong kawok Kecamatan Ngunut Tulungagung dengan tujuan mencari makan”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Jumat (02/04/2025).


Sekira pukul 21.30 Wib, korban pulang sesampainya di rumah melihat HP OPPO 60 warna ungu milik anaknya yang ditaruh di atas tempat tidur sudah tidak ada.


“Melihat hp anaknya tidak ada ditempat, korban lalu menelpon hp milik anaknya akan tetapi tidak bisa di hubungi kemudian pelapor bersama suaminya mengecek kulkas bekas yang digunakan untuk tempat pakaian setelah di cek 2 (dua) buah cincin kawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, 2 (dua) buah cincin anak seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung polos anak seberat 2,80 gram, liontin seberat 1 gram, sepasang giwang anak seberat 0,5 gram, Rokok merek surya, LA, Camel dan uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang di simpan di kulkas bekas tempat pakaian sudah hilang serta rokok yang ada di etalase milik pelapor dengan merek Surya, LA dan Camel total sekira 2 pres juga hilang”, ujar Ksihumas.


Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung untuk penyelidikan lebih lanjut.


“Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wib, setelah mendapat laporan tersebut di atas Kanit Reskrim dan anggota Reskrim yang di back up oleh tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR (25) dan TG (28)  keduanya warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung”, ungkap Kasihumas.


“MR diamankan di Desa Junjung sedangkan TG diamankan di tempat kost Lingkungan VIII Kecamatan Ngunut selanjutnya ke 2 pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Sumbergempol”, sambungnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah No pol AG 2949 RFC, 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) buah HP OPPO 60 warna ungu, 1 (satu) buah dosbook HP OPPO 60 warna ungu dan 3 (tiga) lembar bukti kuitansi pembelian emas.


“Atas perbuatan yang dilakukannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH PIDANA”, tandas Ipda Nanang.(massing85)