Tulungagung – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong (rumsong) yang dilakukan oleh pelaku dengan membawa senjata api rakitan.
Peristiwa terjadi di rumah milik pelapor EDN, beralamat diDesa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
“Modus operandi Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui situasi rumah dan titik lengahnya. Saat situasi dirasa aman, pelaku memasuki rumah dan melakukan aksi pencurian. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa senjata api rakitan jenis pistol saat beraksi”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (12/08/2025).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (08/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi.
“Dari hasil tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah diDesa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung”, sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah Senpi rakitan Laras Panjang, 1 buah Senpi pistol rakitan jenis FN, 1 buah Amunisi revolver aktif kaliber 5,56, 3 buah Ramset revolver, 5 buah borgol plastik, 1 buah korek berbentuk pistol jenis makarov, 1 buah minyak senjata merek singer, 1 set pir dan ramset, 1 buah peredam warna hitam, 1 buah peredam warna abu-abu, 1 buah masker TNI POLRI, 2 buah pisau lipat, 1 buah laras, 1 buah selongsong laras panjang, 1 buah ramset laras panjang, 1 buah dosbuk laptop merek HP, 1 buah dosbuk Hp merek Xiaomi 12 Lite warna hitam, 1 buah Hp merek Xiaomi 12 Lite warna hitam, 1 buah Hp merek Vivo warna biru muda, 1 buah Hp merek Sony Xperia, 1 buah Hp pecah warna hitam, 1 buah Hp merek Vivo warna hitam, 1 buah Hp merek alcatel warna putih, 1 buah Hp merek samsung warna hitam, 2 buah Hp merek nokia warna hitam, 1 Unit R4 jenis mobil sedan ford sedan, 1 buah kunci mobil ford sedan, 2 kotak berisi sekitar 150 butir peluru ramset, 6 butir peluru ramset yang sudah dimodif proyektil, 2 kotak berisi peralatan modif senpi , 1 pasang flat nopol AG 2050 RCR, 1 buah flat nopol S 4752 LU, 1 buah buku tabungan BRI a.n. Mubayin, 2 buah Kartu Keluarga, 1 buah fotocopy Kartu keluarga, 4 buah BPKB, 3 buah STNK, 1 buah palu, 3 buah tang, 1 buah dompet, 1 buah kunci motor merek Honda, 1 buah obeng, 1 set perangkat alat kunci serta 1 buah laptop yang masih dalam pencarian.
“Pelaku mengakui pernah di Hukum (Residivis) dalam Perkara Penganiayaan di Wilkum Polres nganjuk pada tahun 2003, di Malang Kota pada tahun 2012, perkara penganiayaan pada tahun 2016 di Manado Sulawesi Utara dan 2021 di Polres Bintuni Papua Barat dalam perkara perkelahian dimuka Umum”, kata Kasihumas.
“Pelaku selalu mengaku Anggota intelijen Kopasus di mana pun singgah, Pelaku selalu menggunakan nama-nama dan identitas palsu di mana pun Singgah atau tinggal. Pelaku mengaku mempunyai keahlian merakit senjata api rakitan”, lanjutnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tulungagung juga mengapresiasi kerja cepat Unit Resmob Macan Agung dan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, dan segera melaporkan apabila melihat orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar”, tandas Ipda Nanang.