Tulungagung - Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah milik Sdr. Fredi Nur Mustofa, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo.
Pelaku berinisial DP (30), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, diamankan warga sesaat setelah melakukan aksi pencurian seekor burung jenis trocok beserta sangkarnya.
Kronologi kejadian, pada Selasa malam (29/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang sedang berada di dalam rumah mendapati seorang pria berhenti di depan rumahnya.
“Pelaku masuk dengan cara melewati pagar besi dan mengambil seekor burung trocok yang berada di teras rumah. Aksi tersebut diketahui korban, yang langsung menyapa pelaku dan sempat terjadi percakapan singkat”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (30/07/2025).
Korban yang curiga, segera mendorong motor pelaku ke rumah saksi terdekat untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, pelaku justru mendatangi rumah saksi dan menyerahkan diri, kemudian diamankan oleh warga sekitar.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Pagerwojo yang dipimpin Kanit Reskrim segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Pagerwojo guna proses hukum lebih lanjut”, ujar Kasihumas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) buah sangkar burung warna cokelat, 1 (satu) ekor burung jenis trocok, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG-3795-TK dan 1 (satu) buah helm teropong warna hitam merek KYT”, sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian materiel senilai Rp 500.000,-.
Kasihumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tulungagung.