Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Boyolangu bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Kost “Aizuna” Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku berinisial FLS (21), warga Dusun Karangsono, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, diamankan petugas pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (07/08/2025) malam. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang memasak di kost milik temannya, kemudian tidur di tempat tersebut. Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, korban bermaksud pulang ke Trenggalek, namun mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman kost sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Boyolangu”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (12/08/2025).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 17.800.000,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi cepat antara Polsek Boyolangu dan Polsek Kalidawir”, sambungnya.
“Pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor Nopol AG 2387 REJ, 1 (Satu) buah Tas ransel warna hijau dan 1 ( Satu) Buah Helm merek Cargloss warna hijau sudah di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, ujar Ipda Nanang.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.